JAKARTA, - Warga luar domisili yang kehilangan kartu tanda penduduk KTP elektronik dapat mengurus E-KTP baru secara daring atau online. Cara yang sama juga berlaku bagi warga yang E-KTP-nya hanya perlu mengisi formulir online dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dukcapil sesuai domisili. Baca juga Simak, Begini Cara Ganti Data KTP Elektronik Beberapa waktu lalu, akun Twitter resmi Dukcapil DKI Jakarta, dukcapiljakarta, membagikan formulir untuk layanan data kependudukan via online yang dapat diakses di sini. Dalam tautan tersebut, ada sejumlah layanan online yang dapat dilakukan di Dukcapil DKI, termasuk pencetakan dan perekaman baru dalam tautan tersebut dijelaskan bahwa warga dengan KTP daerah atau luar domisili juga dapat mengganti E-KTP lama di Dukcapil Jakarta apabila hilang atau rusak. Baca juga Foto KTP-el Bisa Diganti, Berikut Syarat dan Ketentuannya Syarat dan ketentuan Sebelum mengisi formulir online tersebut, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sesuai kasus. Apabila kasusnya adalah E-KTP hilang, maka warga harus memiliki Foto / scan kartu keluarga KK Surat kehilangan dari kepolisian asli Jika kasusnya adalah E-KTP lama rusak, maka dokumen yang diperlukan antara lain Foto / scan KK E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el Bagi warga yang domisilinya tidak sesuai dengan E-KTP nya yang hilang atau rusak, maka diperlukan dokumen seperti Kartu mahasiswa / pelajar atau surat keterangan bekerja dari kantor atau surat keterangan domisili dari ketua RT. Surat pernyataan yang dapat diunduh di sini, isi, lalu simpan dalam bentuk pdf. Baca juga Viral E-KTP Tetap Difotokopi, Apa Fungsi Chip di KTP Elektronik?
KepalaBidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., menjelaskan bahwa KTP-el masyarakat yang bukan warga Jember namun tinggal di Kabupaten Jember dapat dicetak di Kantor Dispendukcapil Jember. "Benar, KTP-el warga luar kabupaten dapat dicetak di Kabupaten Jember, namun datanya tidak bisa direvisi. Kita hanya dapat
JAKARTA, - Cara urus KTP hilang bisa dilakukan dimana saja. Artinya, jika Anda sedang berada di luar kota dan mengalami kehilangan KTP tak perlu repot-repot lagi pulang ke kota asal untuk mengurus hal tersebut. Anda cukup mendatangi kantor Dukcapil setempat untuk memperoleh KTP baru. Pengurusannya pun tak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun alias bagaimana cara urus KTP hilang saat berada di luar kota? Baca juga Siap-siap, NIK KTP sebagai NPWP Berlaku Penuh mulai 2023 Berikut tahapan-tahapan cara urus KTP hilang seperti dikutip dari laman pada Jumat 19/11/2021Cara Urus KTP Hilang Saat di Luar Kota Buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi setempat Siapkan fotokopi Kartu Keluarga KK dan KTP lama Bawa semua dokumen yang dibutuhkan ke kantor Dukcapil terdekat Isi formulir penerbitan e-KTP Serahkan semua berkas yang telah Anda bawa dan isi ke petugas Dukcapil Petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang. Baca juga Cara Urus SKCK Online untuk Syarat Pemberkasan CPNS atau Lamaran Kerja Cara mengurus KTP hilang kini tak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan. Untuk itu, pengurusan KTP hilang bisa dilakukan dimana saja, termasuk di kota yang sedang Anda tempati. Dengan begitu Anda tak perlu repot pulang ke kampung halaman untuk mengurus dokumen identitas diri itu. Di dalam e-KTP, tercantum NIK Nomor Induk Kependudukan yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan. NIK pada setiap orang itu berbeda, sebab Indonesia menerapkan single identity number. Jadi, meski kartu/blangko e-KTP berganti, NIK-nya tetap sama dan berlaku seumur hidup. Baca juga Bagaimana Cara Urus Arsip Hilang dan Hanyut Karena Banjir? Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Howto join as GoCar Partner. 1. Download GoCar Driver App. 2. Complete data registration. Candidates register by inputting personal data along with complete documents via Driver App. 3. Verification Data. If the submitted data passes verification, the candidate will receive a notification for account activation via SMS.
Untuk menyesuaikan dengan kebutuhan penambahan Mitra Pengemudi pada masing-masing wilayah, maka terdapat ketentuan tambahan sehubungan dengan wilayah KTP yang dapat diterima saat Kami melakukan proses rekrutmen Mitra Pengemudi baru. Adapun ketentuan wilayah KTP pada masing-masing kota untuk pendaftaran GoCar sebagai berikut catatan Ketentuan wilayah KTP ini dapat sewaktu waktu berubah Nama Kota Ketentuan wilayah KTP untuk pendaftaran GoCar AMBON Tidak ada ketentuan wilayah KTP BALI Khusus KTP Bali BALIKPAPAN Khusus KTP Balikpapan BANDA ACEH Khusus KTP Aceh BANDAR LAMPUNG Khusus KTP Bandar Lampung, Pringsewu, Lampung Selatan, Metro BANDUNG Khusus KTP Bandung Raya, Cimahi, dan Kab. Sumedang BANJARMASIN Tidak ada ketentuan wilayah KTP BANYUWANGI Khusus KTP Banyuwangi BATAM Khusus KTP Batam BELITUNG Khusus KTP Bangka Belitung BERAU Tidak ada ketentuan wilayah KTP BOJONEGORO Khusus KTP Bojonegoro, Lamongan, dan Tuban BUKIT TINGGI Khusus KTP Bukittinggi, Agam dan Payakumbuh. KTP diluar wilayah Bukittinggi dan Payakumbuh wajib melampirkan Surat Keterangan Domisili CILACAP Khusus KTP Cilacap CIREBON Khusus Kota Cirebon, Kab. Cirebon , Indramayu, Majalengka dan Kuningan GARUT Khusus KTP Garut GORONTALO Tidak ada ketentuan wilayah KTP JABODETABEK Khusus KTP Jabodetabek JAMBI Khusus KTP Jambi JAYAPURA Tidak ada ketentuan wilayah KTP JEMBER Khusus KTP Jember JOMBANG Khusus KTP Jombang KARAWANG Khusus KTP Kab. Karawang KEBUMEN Khusus KTP Kebumen KEDIRI Khusus KTP Kediri, Tulungagung, Blitar, Nganjuk, Kertosono KENDARI Tidak ada ketentuan wilayah KTP KISARAN x KUDUS Khusus KTP Kudus MADIUN Khusus KTP Madiun, Magetan, Ponorogo, Ngawi, Trenggalek, Pacitan MADURA Khusus KTP Madura MAGELANG Khusus KTP Kota Magelang dan Kab. Magelang MAKASSAR Khusus KTP Makassar MALANG Khusus KTP Malang MANADO Tidak ada ketentuan wilayah KTP MATARAM Khusus KTP Mataram MEDAN Khusus KTP Medan, Binjai, Deli Serdang MERAUKE Tidak ada ketentuan wilayah KTP METRO Khusus KTP Kota Metro MOJOKERTO Khusus KTP Mojokerto PADANG Khusus KTP Padang, Padang Pariaman PALANGKARAYA Tidak ada ketentuan wilayah KTP PALEMBANG Khusus KTP Palembang, Banyuasin, Ogan Ilir PALOPO Tidak ada ketentuan wilayah KTP PALU Tidak ada ketentuan wilayah KTP PANGKAL PINANG x PAREPARE Tidak ada ketentuan wilayah KTP PASURUAN khusus KTP Pasuruan PEKALONGAN Khusus Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Kendal PEKANBARU Khusus KTP Pekanbaru, Kampar, Pelalawan, Siak PEMATANGSIANTAR Khusus KTP Kota pematangsiantar dan Kabupaten simalungun. KTP diluar Kota Pematangsiantar & Kabupaten Simalungun perlu melampirkan surat domisili PONTIANAK Tidak ada ketentuan wilayah KTP PROBOLINGGO Khusus KTP Probolinggo PURWAKARTA Khusus KTP Kab. Purwakarta dan Kab. Subang PURWOKERTO Khusus KTP Kab. Banyumas dan Kab. Purbalingga SABANG x SAMARINDA Khusus KTP Samarinda dan Kutai Kartanegara SEMARANG Khusus KTP Kota Semarang, Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga, Purwodadi, Grobogan, Kendal & Demak. SERANG Khusus KTP Kota Serang, Kota Cilegon, kab. Serang, Kab. Pandeglang dan Kab. Lebak SOLO Khusus KTP Kota Surakarta, Kab Sukoharjo, Kab Karanganyar, Kab Klaten, Kab Wonogiri, Kab Sragen, Kab Boyolali SORONG Tidak ada ketentuan wilayah KTP SUBANG Khusus KTP Subang SUKABUMI Khusus KTP Kec. Sukabumi & Cianjur, Cisaat & Sukaraja SUMEDANG Khusus KTP Sumedang SURABAYA Khusus KTP Surabaya, Sidoarjo, Gresik TANJUNG PINANG Khusus KTP Kota Tanjung Pinang TARAKAN Tidak ada ketentuan wilayah KTP TASIKMALAYA Khusus KTP Tasikmalaya, Ciamis, Banjar dan Pangandaran TEGAL Khusus KTP Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes TERNATE Tidak ada ketentuan wilayah KTP YOGYAKARTA Khusus Kota Yogyakarta, Kab Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulonprogo xTidak ada layanan GoCarMRuDC.