JasaFreight Forwarder / Jasa Freight Forwarding / Pressa Cargo Gedung AKA Jalan Bangka Raya No. 2 Lantai 9, Mampang Prapatan Jakarta Selatan Phone : (021) 7822987
Jasa Import Barang Dari Luar Negeri Ke Indonesia,Yaitu memasukkan barang impor dari luar negeri ke lalam Kawasan Pebean Biaya Jasa Custom Clearance Import Indone- sia ini kita bahas sebagai Panduan bagi Anda yang ingin mengetahui besaran biaya jasa customs clearance impor resmi laut dan udara di pelabuhan laut dan udara Diperbaharui 10 Maret 2020 Di Edit Ulang 07 Maret 2021-Artikel Komponen Biaya Import barang resmi dengan tambahan video youtube biaya tarif import storage/penumpukan/gerakan behandle cargo FCL 1X20FT, 1X40FT,1X46FT yang timbul di pelabuhan tanjung priok jakarta serta video Jasa Freight forwarder Import barang dari China Ke Indonesia yang menjelaskan susunan biaya Jasa Import Cargo LCL,Unt- uk Jasa Import LCL Resmi Dari China Ke Indonesia Baca Juga Biaya Jasa Pengiriman Barang Import Dari Thailand Ke Indonesia Lihat JugaBIAYA TARIF IMPORT FCL1X20 FT,1X40FT,1X45FT YANG TIMBUL DI PELABUHAN TANJUNG PRIOK JAKARTA INDONESIAJasa Cutoms Clearance Import Laut-Import LCL Kita langsung masuk saja membahas komponen biaya jasa customs clearanc import local handling di Tanjung Priok Jakarta sini saya buatkn tabel data komponen biaya jasa import LCL Incoterm FOB Port China Ke Indonesia Biaya komponen customs clearance import ini akan berlaku untuk biaya jasa pengiriman barang LCL FOB Port China Ke Indonesia dalam kondisi Incoterm FOB. Jadi dengan melakukan proses import LCL Incoterm FOB Anda bisa mengatasi mahalnya biaya import LCL yang sering dikeluhkan oleh pengusaha importir di Indonesia,Padahal mereka tidak mengetahui tat cara import LCL yang tepat dan benar dari China Ke indonesia hihihihiihi-salah sendiri Komponen biaya jasa import customs clearance di Point C tidak akan berlaku untuk import LCL,Jika Anda melkukan Import LCL Incotrm CNF/CIF. Jadi kalau biaya D/O Import LCL Storage Charge, Devanning Charge melambung tinggi karena kesalahan Anda sendiri dalm melakukan proses impor barang silahkan Anda marah pada diri Anda sendiri Baca JugaJasa Undername Export dan Undername Import Indonesia Lihat JugaBagaimana Cara Import Cargo FCL Door To Door China-Jakarta ? Serta Biaya Apa Saja Yang Timbul Komponen Biaya Jasa Custom Clearance Import Indonesia Lihat JugaFORWARDER IMPORT BARANG CHINA KE INDONESIA I JASA IMPORT LCL RESMI CHINA-INDONESIA-JAKARTA-SURABAYAKomponen Biaya Jasa Customs Clerance Import LCL Tabel Data komponen biaya jasa import LCL dibawah ini saya buatkan sebagai panduan jika Anda melakukan importasi barang Incoterm FOB/FCA/ExWork Charge Import LCL dari China, India, Singapore,Malaysia,Jepang,Korea Ke Indonesia Jadi hemat uang Anda dengan melakukan proses import LCL Dari Luar Negeri Ke Indonesia dengan tata cara import barng LCL menggunakan Incoterm Free On board Silahkan liht tabel data komponen Biaya Import LCL dan Komponen Biaya Jasa Cusoms Cleance Import LCL Di Tabel ini of ChargesAmount USDAmount Rp AOcean Freight Ningbo Ke Jakarta 1Jasa Ocean Freight Ningbo K Jakarta 6 Cbm USD 20 X 6 CBMUSD 2EBS CHARGE Shipper Tidak Mau Bayar USD 10 X 6 CBMUSD BJasa Hanlding Import Dan Customs Clearance Jakarta 1EDI/PPJK 2Asuransi import no claim untuk barang FOB 3Undername Import LCL cv Deny Karya Teknik 4Customs clearance LCL Min-3 5Additional 6Biaya Buruh Jika SPJM / Pemeriksaan Jalur Merah If Any 7Trucking Port Jakarta Area Minimum 3-6 CBiaya Pihak Ke III 1D/O fee Jakarta/Surabaya other charge minimum 1 cbmUSD 23CFS Charge USD 23 per cbmUSD 3Warehouse Charge Rp X 6 4Administrasi D/O 5Storage estimasi ketentuan ALFI CCatatan 1Biaya Storage akan ditagihkan terlampir Komponen Biaya Jasa Customs Cleance Import 20 Feet FCL Incoterm Free On Board China Ke Indonesia Lihat JugaApa Saja Rincian Biaya Jasa Import LCL Resmi FOB Port China-Jakarta ? Baca JugaJasa Import FCL Jepang-Jakarta With Form IJEPA Example Form D,Form E,Form AK Komponen Biaya Jasa Custom Clearance Import Indonesia Biaya Komponen Jasa Customs Clearance Import Party 1 X 20 Feet Biaya Komponen Jasa Custom Clearance adalah biaya jasa untuk perusahaan jasa export import dalam melakukan pekerjaan dalam melakukan proses importasi barang seperti biaya foto copy dokumen, biaya operasional petugas impor barang dari perusahaan yang Anda percaya dlam melakukan proses impor barang di pelabuhan,baik pelabuhan laut maupun pelabuhan udara Dalam Tabel dibawah ini sya buatkan komponen baya jasa import Free On Board FOB Dari China ke Indonesia di sertai seluruh komponen biaya customs clearance di pelabuhan laut sebagai contoh saya ambil komponen biaya jasa import di pelabuhan tanjung priok jakarta Komponen biaya jasa customs clearance import akan berbeda di setiap perusahaan jasa import custo ms clearance,Jasa handling atau apapun istilah yang dibuat oleh masing masing perusahaan jasa customs clearance dalam melakukan handling barang di pelabuhan,Jadi Harap Anda bijak dalam menelaah apa yang saya tuliskan di sini Jika Anda hanya menyerahkan pekerjan EMKL saja kepada perusahaan Jas customs clearance atau perusahaan jasa pengurusan kepabeanan impor, mka sebagai panduan untuk Anda sebagai importir pemula, biaya yang berlaku adalah point B dan C saja serta biaya pajak impor Bea Masuk,PPN,PPH sesuai ketentuan pemerintah melalui bea dan cukai indonesia Tabel Komponen Biaya Jasa Import FOB China Ke Indonesia dan Biaya Komponen Customs Clearance of ChargesAmount USDAmount Rp AOcean Freight Ningbo Ke Jakarta Kusus Free On Boad China Ke Jakarta 1Ocean Freight Ningbo - JKT 1X20ftUSD 2Manifest Onwards FeeUSD 3Agency FeeUSD BJasa Hanlding Import Dan Customs Clearance Jakarta 1EDI/PPJK 2Asuransi 3Undername import Party 1 X 20 FT CV Lentera 4Jasa Customs Clearance/Jasa Handling 5Jasa Jalur Merah Fee-Surat Pemeriksaan Jalur Merah 1 X 20 6Trucking Jakarta area 20 CBiaya Pihak Ke III 1BL Fee,adm pelayaran estimasiUSD 2Adm BL 3Lift On/Lift Off 4Kwitansi gerakan dan Penumpukan Behandle No 5Sewa gudang Jakarta estimasi No CCatatan 1Biaya Storage Dan DO/THC/akan ditagihkan terlampir Komponen Biaya Jasa Custom Clearance Import Jakarta 1 X 40 Feet/1X40 Feet HC Dalam susunan komponen custosm clearance import ini say buatkan dalam tabel,sebagai panduan buat Anda importir yang baru akan melakukn proses impor barang di Indonesia Biaya jasa impor barang melalui perusahaan jasa kepengurusan kepabeanan ini bias saja berbeda dengan perusahaan jasa kepabeanan impor yang Anda percaya, namun tidak akan jauh berbeda dengan data tabel biaya jasa customs clearance impor yang saya buat Silahkan Anda perhatikan dan liat serta bac dengan teliti Baga JugaTarif Pengiriman Barang Dari China Ke Indonesia II Biaya Jasa Pengiriman Container Dari China Ke Indonesia Baca JugaJasa Import Barang China Ke Indonesia-Cara Impor Kursi Barbershop Import Barang China Komponen Biaya Jasa Custom Clearance Import 1 X 40 Feet/1 X 40 Feet High Cube Biaya Jasa Pengiriman Barang Dari China Ke Indonesia Incoterm FOB Port China Komponen Biaya Jasa Ocean Freight Point A sampai C adalah jik Anda ingin melakukan importasi barang party 1 X 40 Feet dari China Ke Indonesia dan Point B serta Point C adalah biaya komponen jasa Customs Clearance Import party 1 X FCL 40 Feet Diluar biaya B dan C adalah biaya Pajak impor seperti BM,PPN,PPH sesuai ketentuan pemerintah Komponen Biaya Import FC 1X40 Feet STD/HC Incoterm FOB Port China of ChargesAmount USDAmount Rp AOcean Freight Ningbo Ke Jakarta Khusus Free On Boad China Ke Jakarta 1Ocean Freight Ningbo - JKT 1X 40 FeetUSD 2Manifest Onwards FeeUSD 3Agency FeeUSD BJasa Handling Import Dan Customs Clearance Jakarta 1EDI/PPJK 2Asuransi ImportRp- 3Jasa Handling 4Jalur Merah Fee 1 X 40 FT 5Kwitansi Bongkar Muat Barang Di Gudang 6Trucking Dari Ke Komple Gudang Bimoli 1 X 40 FT CBiaya Pihak Ke III 1BL Fee,adm pelayaran EverGreen Indonesia BL No147900730555USD 2Adm BL 3Jaminan Container PT Evergreen 4Lift On/Lift Off Depo 1 X 40 FT 5Kwitansi gerakan dan Penumpukan BehaNdle 1 X 40 6Sewa gudang Jakarta estimasi 14 Hari 1 X 40 FT CCatatan 1Biaya Storage Dan DO/THC/akan ditagihkan terlampir Komponen Biaya Customs Clearance Komponen biaya jasa customs clearance yang saya buat tentu akan berbeda dengan perusahaan lain,namun di satu sisi komponen biaya impor ini semoga bisa menjadi anduan Anda sebagai pengusaha importir dalam menghemat anggaran biaya jas pengurusan kepabeanan Biaya Customs clearance import bisa menjadi murah jik Anda melakukan proses customs clearance import sendiri melalui karyawan perusahaan Anda. Bisa jug Anda memakai jasa pengurusan kepabeanan dengan tenaga kerja free lance yang Anda percaya dalam kepengurusan kepabeanan impor baik di pelabuhan laut maupun di pelabuhan udara untuk cargo import udara Penutup Artikel Tabel data biaya komponn jasa customs clearance ini dibuat sebagi panduan buat Anda,Silahkan lakukn twar menawar dengn perusahan jasa pengurusan import bea dan cukai/kepabeanan yang Anda percaya Saya tutup artikel Komponen Biaya Jasa Custom Clearance Import Indonesia sampai di sini,semoga bermanfaat bag Anda importir barang resmi di indonesia Salam,Semoga Anda sukses Selalu Jakarta 10 Maret 2020
3Custom Clearance di Indonesia Jika anda tidak mempunyai Consignee sendiri, kami membantu anda melakukan segala proses pembayaran pajak dsb. Besarnya biaya adalah sesuai dengan bea import yang di tentukan oleh negara. 2.Tidak mengetahui prosedur import dan perhitungan biaya a.Per kubic Jika anda membeli dengan kwantiti kecil, maka biaya

Uploaded byRizqi Romadlan 0% found this document useful 0 votes31 views1 pageDescriptiondeskripsi tentang custom clearanceCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes31 views1 pageCustom ClearanceUploaded byRizqi Romadlan Descriptiondeskripsi tentang custom clearanceFull descriptionJump to Page You are on page 1of 1Search inside document Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.

ORDERSEKARANG! WA 0813 2744 6997 Perhitungan Biaya Land Clearing Karangmalang, Sragen 57221 #WA 0813 2744 6997 Analisa Harga Urugan Tanah Sragen, Sragen 57213 #WA 0813 2744 6997 Harga Borongan Urugan Pasir Sumberlawang, Sragen 57272 #WA 0813 2744 6997 Berapa Harga Tanah Urugan 1 Truk Sragen, Sragen 57211 #WA 0813 2744 6997 Harga Urugan Sirtu [] Dear rekan2 ortax,KasusPT. A selaku perusahaan perdagangan internasional membeli suatu barang ke B Ltd. yang berada di luar Indonesia dalam hal ini kita asumsikan di A membeli dengan kondisi CIF Cost Insurance and Freight Jakarta, Tj. Priuk sehingga PT. A berkewajiban untuk melakukan custom clearance atas barang tersebut pada saat barang tersebut dikirim dan tiba di Tj. Priuk, PT. A bukan sebagai PPJK Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, maka PT. A menggunakan jasa PT. C yang dimana PT. C statusnya adalah PPJK untuk melakukan jasa custom clearance atas barang PT. proses custom clearance tersebut akan timbul biaya-biaya atas Jasa yang diberikan oleh PT. C dan ada juga biaya yang timbul seperti THC, Doc. Fee, Penumpukan yang dimana biaya tersebut akan dibayar sesuai dengan invoice yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran dan akan di re-invoicing oleh PT. C tanpa menambah nilai C akan menerbitkan 2 jenis invoice kepada PT. A1. Invoice ke-1 adalah invoice atas jasa-jasa custom clearance itu Invoice ke-2 adalah invoice/debit note atas biaya-biaya yang timbul atas THC, Doc. Fee dan penumpukan invoice aslinya adalah dari perusahaan pelayaran yang bersangkutan.Pertanyaannya1. Apakah PT. A berkewajiban untuk memotong PPh 23 kepada PT. C?2. Jika Ya pada Pertanyaan no. 1, maka pemotongan PPh 23 tersebut berlaku untuk kedua jenis invoice tersebut atau invoice no. 1 saja?3. Tolong diberikan juga dengan Surat atau Peraturan yang berkaitan atas dasar pemotongan PPh 23 Originaly posted by rivan1. Invoice ke-1 adalah invoice atas jasa-jasa custom clearance itu rivan, jasa-jasa custom clearance ini terdiri dari apa saja Yah??salam Jasa Custom tersebut terdiri dari1. Trucking2. Jasa Expedisi3. Jasa transfer EDI4. Surcharges5. Guarding charges etc. Originaly posted by rivanJasa Custom tersebutbelum menjadi objek pph pasal 23Salam Originaly posted by junjungansitohangbelum menjadi objek pph pasal 23Pak,Adakah dasar peraturan yang menunjukan bahwa hal tersebut bukan menjadi objek PPh 23?Terima kasih. saya cenderung merujuk hal ini ke pmk 244/2008 kategori jenis jasa lain yang menjadi objek pemotongan pph pasal 23 rekan rivan…SalamViewing 1 - 7 of 7 replies Lebihjauh lagi, perusahaan harus bisa melakukan efesiensi biaya dalam proses clearance baik impor maupun ekspor. Pelatihan ekspor impor kali ini berfokus pada masalah kepabeanan dan pelabuhan. Peserta akan diberikan pengetahuan yang mendalam dan keterampilan melakukan ekspor impor kepabeanan dan kepelabuhan. Tahukah Anda kalau mengurus custom clearance barang Anda sendiri itu bukan hanya sebuah pengecekan saja melainkan ada banyak tahapan yang cukup rumit? Untuk itu Anda perlu menggunakan jasa custom clearance. Ada banyak istilah logistik dalam bidang ekspor impor, salah satunya yaitu customs clearance. Ini adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke atau dari pelabuhan muat atau bongkar yang berhubungan dengan kepabeanan dan administrasi pemerintahan. Untuk lebih dalam mengenal layanan yang satu ini, simak artikel berikut yuk! Kami akan membahas apa itu custom clearance dan jasa custom clearance yang cocok untuk membantu Anda mempermudah proses ekspor impor. Apa itu Custom Clearance? Sumber foto Custom clearance adalah prosedur yang harus dilakukan sebelum barang dapat diimpor atau diekspor secara internasional. Custom clearance adalah prosedur yang diperlukan dalam mengizinkan barang yang diangkut ke suatu negara melalui perantara pabean resmi. Dalam proses ini juga terdapat informasi mengenai pengiriman dengan impor dan ekspor dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut. Jadi mudahnya, custom clearance adalah kegiatan mengurusi sejumlah dokumen seperti biaya pajak, administrasi dan hal-hal yang terkait lainnya atas barang ekspor maupun impor hingga memperoleh persetujuan agar barang tersebut bisa diloloskan atau dikeluarkan oleh bea cukai. Dalam proses perdagangan internasional ada banyak prosedur yang perlu dilalui. Sebab, untuk memastikan barang yang dibawa itu legal, resmi, haruslah melewati peraturan-peraturan perdagangan yang berlaku di tiap negara. Salah satu prosedur yang wajib ada adalah custom clearance. Karena tahapan yang terbilang cukup rumit, maka akan lebih cepat dan mudah, jika Anda menggunakan layanan dari jasa custom clearance. Baca Juga Mengenal Bill of Lading, Fungsi dan Jenisnya dalam Pengiriman Barang Apa Itu Jasa Custom Clearance? Sumber foto Jasa Customs Clearance adalah layanan jasa dalam pengurusan dokumen pada saat mengimpor atau ekspor barang, mulai dari barang tiba di pelabuhan atau bandara hingga keluarnya surat izin masuknya barang tersebut ke Indonesia. Tahapan dan aturan pembuatan customs clearance cukup kompleks. Hal ini bisa membuat orang yang tak pernah mengurusi masalah ini akan kebingungan dibuatnya. Jadi, di sinilah peran sebuah jasa custom clearance dalam membantu setiap bisnis yang hendak melakukan pengurusan dokumen. Dokumen Apa Saja yang dibutuhkan untuk Bea Cukai? Untuk mendapatkan dokumen customs clearance ini, dokumen deklarasi pabean Anda harus tersedia, yang mencantumkan barang-barang yang Anda miliki di kargo Anda, bersama dengan dokumen-dokumen berikut 1. Lisensi impor dan ekspor yang memungkinkan Anda memindahkan barang dengan mulus melintasi perbatasan. 2. Faktur Proforma yang digunakan otoritas pabean untuk menentukan pajak dan bea. 3. Daftar pengepakan pabean, yang mencakup semua barang yang termasuk dalam kiriman Anda. 4. Commercial Invoice, untuk memberikan bukti transaksi antara kedua belah pihak. Faktur ini berisi informasi berikut Nama dan alamat AndaNama dan alamat pihak yang menerima kirimanAlamat tujuan pengiriman, jika berbeda dengan alamat pihak penerimaNomor referensi pelangganVolume dan berat barangNomor dan tanggal fakturSyarat penjualan barangSyarat pembayaran barangMata uang pembayaran barangJumlah barang yang dijualDeskripsi BarangSatuan ukuranHarga satuan barangTotal nilai komersial dari fakturTotal harga barangTanda paketModus pengirimanDetail asuransi pengirimanAnda dan nomor identifikasi pajak pembeli dan informasi lainnyaIncoterm yang Anda dan pembeli telah sepakatiBiaya lain-lainSertifikasi 5. Bill of Entry 6. Bill of Lading atau Airway Bill 7. Sertifikat Asuransi 8. Letter of Credit atau Pesanan Pembelian 9. Izin Industri Jika Ada 10. RCMC Jika Ada 11. Laporan Pengujian Jika Ada Baca Juga Mengerti Soal Ekspor-Impor Serta Tujuannya Bagaimana Proses Custom Clearance? Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Kementerian Perdagangan Indonesia, secara umum tata cara kepabeanan untuk ekspor impor adalah sebagai berikut 1. Barang ekspor tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu ke kantor pabean dengan mengisi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang PEB. 2. Pendaftaran PEB harus mencantumkan Nomor Induk Perusahaan NIPER dan dilengkapi dengan dokumen pelengkap. PEB harus disampaikan paling lambat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk ke Daerah Pabean. Dokumen pelengkap pabean ● Faktur dan Daftar Kemasan● Tanda Terima Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP.● Kwitansi Pembayaran Bea Keluar dalam hal barang ekspor dikenakan Bea Keluar● Dokumen dari instansi teknis terkait dalam hal barang ekspor dikenakan ketentuan larangan dan/atau pembatasan Di kantor pabean yang menerapkan sistem PDE Pertukaran Data Elektronik, pabean, eksportir/PPJK Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabean wajib menyerahkan PEB menggunakan sistem PDE Kepabeanan. 3. Pelunasan pajak ekspor jika barang ekspor dikenakan pajak ekspor. Penyerahan PEB dapat dilakukan oleh eksportir atau diberi kuasa kepada PPJK. 4. Pemeriksaan fisik dan dokumen barang ekspor 5. Persetujuan dan pemuatan barang ekspor ke pengangkut Baca Juga Pengertian Importir dan Jenis-Jenis Importir Kargo Tech, Solusi Kebutuhan Jasa Customs Clearance Anda! Sudah tahu apa itu custom clearance dan serumit apa tahapannya? Jika ya, maka serahkan urusan ekspor impor Anda kepada Kargo Tech sekarang! Kargo Tech tidak hanya melayani kebutuhan atas jasa pengiriman domestic di darat dengan trucking, tetapi juga hadir sebagai penyedia jasa logistik yang menangani segala macam urusan ekspor import handling, entah itu mengurusi Customs Clearance, jasa import door to door, port to port, atau international sea freight. Jasa custom clearance Kargo memastikan segala proses dokumentasi kepabeanan berjalan cepat dan mudah. Tentunya kami memberikan tindakan dan usaha yang lebih agar biaya yang Anda keluarkan tetap rendah. Jadi, Anda tidak perlu menghadapi proses yang ribet seperti di atas secara sendiri karena biar Kargo yang urus. Bersama Kargo, kami siap mengurusi proses administrasi, dokumen-dokumen yang dibutuhkan, serta biaya bea cukai itu sendiri. Anda tinggal duduk manis dan semua tahapan awal sampai akhir bisa lebih mudah dan lancar. Yuk, segera hubungi tim kami di [email protected] untuk proses custom clearance yang mudah, cepat, serta murah. HandlingCustom Clearance & Ocean Freight / Jasa Pengurusan Dokumen di Pelabuhan & Permintaan Harga Ekspor pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang - barang tersebut sampai dengan diterimanya oleh yang berhak menerimanya itulah Pengertian Customs clearance adalah penyelesaian dan pengurusan berbagai dokumen administrasi, biaya pajak dan hal terkait lainnya atas suatu barang ekspor ataupun barang impor sampai dengan tahap dikeluarkannya surat persutujuan untuk mengeluarkan barang tersebut. Defenisi customs clearance staff adalah pegawai yang memeriksa dokumen, melakukan perhitungan biaya pajak dan mengurus pengeluaran barang. Custom clearance di indonesia dikenal dengan prosedur penerimaan barang impor. Istilah ini umum digunakan dalam bidang ekspor dan impor. Custom clearance adalah prosedur administrasi barang yang akan diterima dari luar negeri melewati proses di bea cukai. Prosedur ini akan dikenakan pajak oleh bea cukai dan pajak lain kecuali jika secara hukum barang yang akan di terima tersebut dibebaskan dari pajak Bea Cukai untuk dapat mengimpor sebuah barang, ada beberapa prosedur yang wajib ditaati oleh para importir. Semua barang yang masuk ke indonesia wajib melalui bea cukai dan prosedur untuk dapat menerima barang impor adalah sebagai berikut Kapal dari luar negeri wajib segera dilaporkan ke bea cukai setelah kedatangan kapal ke pelabuhan indonesia. Seluruh barang yang di angkut oleh kapal akan diperiksa oleh bea cukai dan setelah proses selesai barang dapat dibongkar di dermaga resmi. 2. Pemberitahuan Agar barang yang telah diangkut di dalam kapal tersebut bisa langsung di ajukan untuk custom clearance, importir memberitahukan perihal izin barang ke bea cukai. 3. Deklarasi Impor Setelah melakukan prosedur pemberitahuan, barang kemudian dapat disimpan sementara di gudang pelabuhan sementara untuk kemudian importir dapat mengajukan deklarasi impor ke bea cukai agar barang bisa dijual ke konsumen indonesia. 4. Dokumen Dokumen dilakukan untuk mendata profil dari importir, termasuk lisensi impor serta asuransi. 5. Pemeriksaan Barang Impor Dalam tahap ini pemeriksaan menyeluruh tentang barang impor yang dilakukan. Pemeriksaan biasanya dilakukan saat jam kerja. 6. Pembayaran Bea Masuk Importir wajib membayar bea dan pajak untuk barang impor melalui bank devisa.
Tugasdan Fungsi PPJK, Forwarder, Perusahaan Bongkar Muat, Warehousing. 2. Aktifitas Shipment. Pengertian dari Shipment - Pihak - pihak yang Terlibat dalam Shipment. Tanggung Jawab &Kewajiban Pihak yang Terlibat. Freight & Cara Pembayaran di Kaitkandengan. Shipping Instruction &Penerbitan BL. Bill of Lading. Shipping Guarantee & Telex Release.
Para pebisnis internasional pastinya menginginkan proses bisnisnya berjalan dengan lebih mudah bukan? Untuk itu, biasanya mereka akan menyewa jasa kepabeanan dengan biaya jasa customs clearance ekspor yang murah dan terjangkau. Pilihan Pengiriman Barang Ekspor Menggunakan Jasa Customs Clearance Ketika hendak melakukan kegiatan ekspor atau pengiriman barang dari dalam ke luar negeri, Anda memiliki dua pilihan jalur. Alternatif rute tersebut ialah melalui udara menggunakan pesawat atau via laut dengan kapal. Beberapa hal yang dapat Anda jadikan pertimbangan untuk memilih jalur pengiriman barang antara lain yakni, Ukuran Kargo, Durasi Pengiriman dan Biaya Custom Clearance. Biaya Custom Clearance Ekspor Pengiriman Barang Ekspor Via Laut Apabila Anda memiliki kargo dengan ukuran besar dan menginginkan durasi shipping standar, maka pengiriman barang ekspor melalui jalur laut merupakan pilihan yang tepat. berikut merupakan daftar biayanya Biaya Layanan Custom Clearance Kapal Biaya layanan custom clearance via laut yang dikenakan kepada klien dipengaruhi oleh jenis kargonya. Untuk Less Container Load LCL, tarif jasa barang dengan berat 1 hingga 3 ton adalah Rp. sampai Rp. Sedangkan bagi jenis kargo Full Container Load FCL, tarif jasa ukuran 20 kakinya adalah Rp. dan harga untuk size 40 feetnya yakni, Rp. Biaya Pengangkutan Kemudian, jasa tersebut juga menyediakan layanan trucking. Tarif pengangkutan untuk container jenis LCL dengan berat 1 hingga 3 ton adalah Rp. Selanjutnya, apabila ada penambahan kargo, biaya tambahannya ialah Rp. per 100 kg. Layanan pengangkutan juga disediakan untuk kargo dengan jenis full container load. Biaya trucking FCL 20 kaki adalah Rp. Sedangkan untuk size 40 feet yakni, Rp. Biaya Kartu Ekspor Layanan ini juga memberikan jasa pembuatan kartu ekspor bagi kargo jenis Full Container Load FCL. Export card tersebut merupakan salah satu dokumen terpenting agar barang lolos pemeriksaan kepabeanan dan dapat berlayar ke luar negeri. Biaya pembuatan kartu ekspor untuk full container load ukuran 20 kaki adalah Rp. Sedangkan tarif export card FCL 400 feet yaitu, Rp. Biaya Custom Clearance Pengiriman Barang Ekspor Via Udara Jika Anda memiliki kargo dengan ukuran sedang dan membutuhkan durasi pengiriman yang cepat, maka jalur udara adalah pilihannya. Berikut merupakan beberapa daftar biayanya Biaya Custom Clearance Pesawat Segala macam pengiriman dan urusan kepabeanan ekspor melalui jalur udara dapat ditangani oleh jasa ini dengan baik. Untuk pengangkutan tiap kargo barang seberat 100 kg, akan dikenakan tarif mulai dari Rp. Selanjutnya, apabila ada penambahan berat kargo, Anda akan dikenakan tambahan biaya jasa sebesar Rp. per kg. Biaya Pengangkutan Ketika barang telah sampai di tempat tujuan, Jasa Import Door To Door tersebut juga menyediakan layanan pengakutan dari bandara. Tarif trucking kargo ekspor per 100 kgnya dipatok mulai dari Rp. ini tergantung pada jarak pengirimannya. Kemudian, jika kargo ekspor Anda memiliki berat lebih dari 1 ton, tarif tambahan per kilogramnya ialah Rp. Biaya Rush Handling Apabila Anda menginginkan proses custom clearance dan pengiriman yang lebih cepat. Maka dapat memanfaatkan layanan rush handling. Pilihan ini sangat cocok bagi tipe kargo dengan isi barang-barang tipe time-sensitive. Tambahan biaya rush handling untuk custom clearance via pesawat terbang adalah Rp. per kargonya. Beberapa daftar biaya custom clearance ekspor di atas dapat menjadi pertimbangan untuk memilih jasa dan jalur pengiriman barang paling tepat. Agar tidak merugi, pilihlah layanan kepabeanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
a Definisi EXW. EXW adalah singkatan dari EX WORKS. EXW merupakan syarat penyerahan barang (term of delivery) yang pertama dari 11 Istilah dalam Incoterms 2010. EXW didefinisikan : Syarat penyerahan barang dimana penjual (seller) menyerahkan barang kepada pembeli (buyer) atas pengaturan pembeli ( at the buyer disposal) di tempat penjual
custom clearance Pengertian custom clearance adalah penyelesaian dan pengurusan berbagai dokumen administrasi, biaya pajak dan hal terkait lainnya atas suatu barang ekspor ataupun barang impor sampai dengan tahap dikeluarkannya surat persetujuan untuk mengeluarkan barang tersebut. Definisi Custom Clearance adalah sebuah proses administrasi pengeluaran atau pengiriman barang dari atau ke pelabuhan rnuat atau pelabuahan bongkar. Pengertian Custom Clearance Staff Adalah pegawai yang memeriksa dokumen, melakukan perhitungan biaya pajak dan mengurus pengeluaran barang. Customs clearance di Indonesia biasa dikenal dengan prosedur penerimaan barang impor. Istilah ini umum digunakan dalam bidang ekspor dan impor. Customs clearance adalah prosedur administrasi barang yang akan diterima dari luar negeri melewati proses di bea cukai. Prosedur ini akan dikenakan pajak oleh bea cukai dan pajak lain kecuali jika secara hukum barang yang akan diterima tersebut dibebaskan dari pajak Bea Cukai. Untuk dapat mengimpor sebuah barang, ada beberapa prosedur yang wajib ditaati oleh para importir. Semua barang yang masuk ke Indonesia wajib melalui Bea Cukai. Dan prosedur untuk dapat menerima barang impor adalah sebagai berikut 1. Prosedur masuk sebelum izin Kapal dari luar negeri wajib segera dilaporkan ke Bea Cukai setelah kedatangan kapal ke pelabuhan di Indonesia. Seluruh barang yang diangkut oleh kapal akan diperiksa oleh Bea Cukai, dan setelah proses selesai barang dapat dibongkar di dermaga resmi. 2. Pemberitahuan Agar barang yang telah diangkut di dalam kapal tersebut bisa langsung diajukan untuk costum clearance, importir memberitahukan perihal izin barang ke Bea Cukai. 3. Deklarasi Impor Setelah melakukan prosedur pemberitahuan, barang kemudian dapat disimpan sementara di gudang sementara pelabuhan untuk kemudian importir dapat mengajukan deklarasi impor ke Bea Cukai agar barang bisa dijual ke konsumen di Indonesia. 4. Dokumentasi Dokumentasi dilakukan untuk mendata profil dari importir, termasuk lisensi impor serta asuransi. 5. Pemeriksaan Barang Impor Dalam tahap ini pemeriksaan menyeluruh tentang barang impor dilakukan. Pemeriksaan biasanya dilakukan saat jam kerja. 6. Pembayaran Bea Masuk Importir wajib membayar bea dan pajak untuk barang impor melalui bank devisa. Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean, atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dengan tujuan diimpor untuk dipakai wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang PIB yang disampaikan ke Kantor Pabean. Namun dikecualikan dari ketentuan adalah untuk A. Barang Pindahan; B. Barang Impor Melalui Jasa Titipan; C. Barang Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut; D. Barang Kiriman Melalui Pt. Persero Pos Indonesia; Atau E. Barang Impor Pelintas Batas. Importir wajib melakukan pembayaran PNBP atas pelayanan PIB melalui bank devisa persepsi, pos persepsi, atau Kantor Pabean paling lambat pada saat penyampaian PIB. Ketentuan mengenai tarif, tata cara pengenaan, dan pembayaran PNBP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang PNBP. Ketentuan atas pengeluaran Barang Impor diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal. PIB dibuat oleh Importir berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan dokumen pemesanan pita cukai dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan PDRI yang seharusnya dibayar. Dalam hal pengurusan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dilakukan sendiri, Importir menguasakannya kepada PPJK. Importir wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor yang ditetapkan oleh instansi teknis. Penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan dilakukan oleh A. Portalindonesia National Single Window Insw; Atau B. Pejabat Yang Menangani Penelitian Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan. PIB dilayani setelah ketentuan larangan dan/atau pembatasan dipenuhi. 1 Penyampaian Pib Ke Kantor Pabean Dilakukan Untuk Setiap Pengimporan Atau Secara Berkala Setelah Pengangkut Menyampaikan Pemberitahuan Pabean Mengenai Barang Yang Diangkutnya Kecuali Bagi Importir Yang Diberikan Izin Untuk Menyampaikan Pemberitahuan Pendahuluan Prenotification. 2 Pib Disampaikan Dalam Bentuk Data Elektronik Atau Tulisan Diatas Formulir. 3 Pib Dalam Bentuk Data Elektronik Disampaikan Melalui System Pde Kepabeanan Atau Menggunakan Media Penyimpan Data Elektronik. 4 Penyampaian Pib Ke Kantor Pabean Yang Telah Menerapkan Sistem Pde Kepabeanan Dilakukan Melalui Sistem Pde Kepabeanan. 5 Pib, Dokumen Pelengkap Pabean Dan Bukti Pembayaran Bea Masuk, Cukai Dan Pdri Disampaikan Kepada Pejabat Di Kantor Pabean Tempat Pengeluaran Barang. 6 Dalam Hal Barang Impor Berupa Barang Kena Cukai Bkc Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, Selain Bukti Pembayaran Bea Masuk, Ppnbm, Pph, Dan Pnbp, Dokumen Pemesanan Pita Cukai Disampaikan Kepada Pejabat Di Kantor Pabean Tempat Pengeluaran Barang. 7 Ketentuan Mengenai Penyampaian Pib Secara Berkala Diatur Tersendiri Dengan Peraturan Direktur Jenderal. Untuk PIB yang disampaikan melalui sistem PDE Kepabeanan, PIB, dokumen pelengkap pabean, dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, PDRI, PNBP, dan dokumen pemesanan pita cukai harus disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang dalam jangka waktu A. 3 Tiga Hari Kerja Setelah Tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Merah Spjm Untuk Jalur Merah, B. 3 Tiga Hari Kerja Setelah Tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Kuning Spjk Untuk Jalur Kuning, C. 3 Tiga Hari Kerja Setelah Tanggal Sppb Untuk Jalur Hijau, Dan D. 5 Lima Hari Kerja Setelah Tanggal Sppb Untuk Jalur Mita Prioritas Dan Jalur Mita Non Prioritas. Dikecualikan dari penyampaian hasil cetak PIB dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, PDRI, PNBP, dan dokumen pemesanan pita cukai terhadap MITA Prioritas dan MITA Non Prioritas. Apabila ketentuan tidak dipenuhi, penyampaian PIB berikutnya oleh Importir yang bersangkutan tidak dilayani sampai dipenuhinya ketentuan ketentuan. Importir dapat melakukan perubahan atas kesalahan data PIB dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean. Ketentuan lebih lanjut tentang perubahan atas kesalahan data PIB diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal. Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI Pembayaran bea masuk dan PDRI dilakukan dengan cara a. pembayaran tunai; atau b. pembayaran berkala. Pembayaran berkala dapat dilakukan oleh MITA Prioritas dan Importir yang diberikan kemudahan PIB berkala. Dalam hal pembayaran dilakukan secara tunai, Importir melakukan pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI, sebelum menyampaikan PIB ke Kantor Pabean. Pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI dilakukan di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi. Khusus terhadap importasi di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan, pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI dilakukan di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi yang terhubung dengan sistem PDE Kepabeanan. Pembayaran secara tunai dilakukan dengan menggunakan SSPCP. SSPCP yang disampaikan ke Kantor Pabean harus mencantumkan Nomor Transaksi Bank NTB/Nomor Transaksi Pos NTP dan/atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara NTPN. NTB/NTP dan/atau NTPN atas PIB yang didaftarkan di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan disampaikan secara elektronik oleh Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi ke Kantor Pabean. Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk dan PDRI adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. 2 Dalam hal Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi, nilai pabean ditentukan secara hierarki berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi atau tata cara yang wajar dan konsisten. 3 Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dihitung berdasarkan Cost Insurance Freight CIF. 4 Ketentuan mengenai tata cara penghitungan Nilai Pabean diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal. Penetapan NDPBM Untuk penghitungan bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI, dipergunakan NDPBM yang berlaku pada saat a. dilakukannya pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI, dalam hal PIB dengan pembayaran bea masuk, PIB berkala atau PIB penyelesaian atas barangbarang yang mendapat fasilitas pembebasan; b. diserahkan jaminan sebesar bea masuk, cukai, dan PDRI, dalam hal PIB dengan penyerahan jaminan; atau; c. PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean, dalam hal PIB dengan mendapatkan pembebasan bea masuk atau PIB dengan pembayaran berkala. Nilai tukar mata uang yang dipergunakan sebagai NDPBM ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan secara berkala. Dalam hal nilai tukar mata uang yang dipergunakan sebagai NDPBM tidak tercantum dalam keputusan Menteri Keuangan, nilai tukar yang dipergunakan sebagai NDPBM adalah nilai tukar spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya. Klasifikasi dan Pembebanan Barang Impor Klasifikasi dan pembebanan barang impor untuk penghitungan bea masuk dan PDRI berpedoman pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia BTBMI. Dalam hal terjadi perubahan ketentuan di bidang impor yang berakibat pembebanan yang berbeda dengan BTBMI maka berlaku ketentuan perubahan dimaksud. Klasifikasi dan pembebanan barang impor berlaku ketentuan pada saat PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean. Penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI Bea masuk yang harus dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut a. Untuk tarif advalorum, bea masuk = nilai pabean X NDPBM X pembebanan bea masuk; atau b. Untuk tarif spesifik, bea masuk = jumlah satuan barang X pembebanan bea masuk per-satuan barang. PPN, PPnBM, dan PPh yang seharusnya dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut a. PPN = % PPN x nilai pabean + bea masuk + cukai; b. PPnBM = % PPnBM x nilai pabean + bea masuk + cukai; dan c. PPh = % PPh x nilai pabean + bea masuk + cukai Bea Masuk sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat 2 adalah bea masuk yang dibayar, ditangguhkan dan/atau ditanggung pemerintah. Bea masuk, cukai, dan PDRI dihitung untuk setiap jenis barang impor yang tercantum dalam PIB dan dibulatkan dalam ribuan Rupiah penuh untuk satu PIB. Pemeriksaan Pabean Pemeriksaan Pabean Secara Selektif dilakukan terhadap Barang Impor yang telah diajukan PIB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif ditetapkan jalur pengeluaran Barang Impor, yaitu a. Jalur Merah; b. Jalur Kuning; c. Jalur Hijau; d. Jalur MITA Non-Prioritas; dan e. Jalur MITA Prioritas. Terhadap Barang Impor yang merupakan a. barang ekspor yang diimpor kembali; b. barang yang terkena pemeriksaan acak; atau c. barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, yang pengeluarannya ditetapkan melalui jalur MITA Non Prioritas, diterbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik SPPF yang merupakan izin untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat Importir. Dalam hal jalur pengeluaran Barang Impor ditetapkan Jalur Kuning dan diperlukan pemeriksaan laboratorium, Importir wajib menyiapkan barangnya untuk pengambilan contoh. Jalur Kuning dapat dilakukan pemeriksaan fisik melalui mekanisme NHI berdasarkan informasi dari Pejabat pemeriksa dokumen. Importir yang barang impornya ditetapkan jalur merah wajib a. menyerahkan hardcopy PIB, dokumen pelengkap pabean, dan SSPCP, dalam hal PIB disampaikan dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan; b. menyiapkan barang untuk diperiksa; dan c. hadir dalam pemeriksaan fisik, dalam jangka waktu paling lama 3 tiga hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Merah SPJM. Dalam hal Importir tidak memenuhi ketentuan tersebut maka dapat dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat atas risiko dan biaya Importir. Atas permintaan Importir atau kuasanya, jangka waktu itu dapat diberikan perpanjangan apabila yang bersangkutan dapat memberikan alasan tentang penyebab tidak bisa dilakukannya pemeriksaan fisik. Untuk pelaksanaan. pemeriksaan fisik pengusaha TPS wajib memberikan bantuan teknis yang diperlukan atas beban biaya Importir. Pemeriksaan fisik barang harus dimulai paling lambat 3 tiga hari kerja setelah tanggal SPJM atau SPPF. Importir atau kuasanya menyampaikan kesiapan dimulainya pemeriksaan fisik barang kepada Pejabat. Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan fisik barang impor diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal. Untuk Kantor Pabean yang mengoperasikan pemindai peti kemas, pemeriksaan fisik barang dapat dilakukan dengan menggunakan pemindai peti kemas. Pemeriksaan dengan menggunakan pemindai peti kemas dilakukan terhadap a. barang yang pengeluarannya ditetapkan jalur hijau dan terkena pemeriksaan acak melalui pemindai peti kemas; b. barang yang pengeluarannya ditetapkan jalur merah namun hanya terdiri dari satu jenis satu pos tarif; c. barang impor dalam refrigerated container yang berdasarkan pertimbangan dari Pejabat yang menangani pelayanan pabean dapat diperiksa dengan pemindai; d. barang yang berisiko tinggi berdasarkan hasil analisis intelijen; e. barang peka udara; atau f. barang lainnya yang berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk dapat dilakukan pemeriksaan melalui pemindai peti kemas. Dikecualikan dari pemeriksaan melalui pemindai peti kemas terhadap a. barang impor peka cahaya; b. barang impor yang mengandung zat radioaktif; atau c. barang impor lainnya yang karena sifatnya dapat menjadi rusak apabila dilakukan pemindaian. Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi Barang Impor, Pejabat pemeriksa dokumen dapat memerintahkan untuk dilakukan uji laboratorium. Terhadap uji laboratorium dilakukan di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang dikenakan PNBP. Penelitian Tarif dan Nilai Pabean Untuk pemenuhan hak keuangan negara dan ketentuan impor yang berlaku, Pejabat melakukan penelitian terhadap tarif dan nilai pabean yang diberitahukan. Penelitian diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 tiga puluh hari sejak tanggal pendaftaran PIB. Ketentuan mengenai tata cara penelitian tarif dan nilai pabean diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal. Dalam hal hasil penelitian mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI, Pejabat menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean SPTNP. Terhadap SPTNP yang terbit atas PIB yang ditetapkan jalur merah atau jalur kuning, Pejabat menerbitkan SPPB setelah A. Importir Melunasi Kekurangan Bea Masuk, Cukai, Pdri, Dan/Atau Sanksi Administrasi Berupa Denda; Atau B. Importir Menyerahkan Jaminan Sebesar Bea Masuk, Cukai, Pdri, Dan/Atau Sanksi Administrasi Berupa Denda Dalam Hal Diajukan Keberatan. Orang Dapat Mengajukan Keberatan Secara Tertulis Atas Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Mengenai A. Tarif Dan/Atau Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Yang Mengakibatkan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Dan Pdri; B. Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda; C. Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Dan Pdri Selain Karena Tarif Dan/Atau Nilai Pabean; Dan/Atau D. Penetapan Pabean Lainnya Yang Tidak Mengakibatkan Kekurangan Pembayaran. Keberatan Diajukan Kepada A. Direktur Jenderal Kepala Kpu Bc Dalam Hal Keberatan Diajukan Di Kpu Bc; B. Direktur Jenderal Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan Dan Cukai Melalui Kepala Kppbc Tipe Madya Atau Kepala Kppbc Dalam Hal Keberatan Diajukan Di Kppbc Tipe Madya Atau Di Kppbc. Orang Yang Mengajukan Keberatan Wajib Menyerahkan Jaminan Sebesar Tagihan Kepada Negara, Kecuali A. Barang Impor Belum Dikeluarkan Dari Kawasan Pabean Sampai Dengan Keberatan Mendapat Keputusan, Sepanjang Terhadap Importasi Barang Tersebut Belum Diterbitkan Persetujuan Pengeluaran Oleh Pejabat; B. Tagihan Telah Dilunasi; Atau C. Penetapan Pejabat Tidak Menimbulkan Kekurangan Pembayaran. Pengeluaran Barang Impor Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dilakukan Setelah Mendapat Persetujuan Dari Sistem Komputer Pelayanan Atau Pejabat. Ketentuan Mengenai Tata Kerja Penyelesaian Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Pib Yang Disampaikan Melalui System Pde Kepabeanan Ditetapkan Sesuai Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Ini. Ketentuan mengenai tata kerja penyelesaian Barang Impor untuk dipakai dengan PIB yang disampaikan dalam bentuk media penyimpan data elektronik ditetapkan sesuai lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. Ketentuan mengenai tata kerja penyelesaian Barang Impor untuk dipakai dengan PIB yang disampaikan menggunakan tulisan di atas formulir ditetapkan sesuai lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini. Pemberitahuan Pendahuluan Prenotification. Importir dapat menyampaikan pemberitahuan pendahuluan dengan mengajukan PIB a. sebelum dilakukan pembongkaran barang impor bagi Importir MITA Prioritas tanpa harus mengajukan permohonan; atau b. paling cepat 3 tiga hari kerja sebelum tanggal perkiraan pembongkaran barang impor bagi Importir lainnya setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk. Barang Impor Eksep. Apabila pada saat pengeluaran barang impor dari kawasan pabean terdapat selisih kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam PIB eksep, penyelesaian atas barang yang kurang tersebut dilakukan dengan menggunakan PIB semula paling lama 60 enam puluh hari terhitung sejak tanggal SPPB. Impor Barang Kena Cukai BKC. Importir yang mengimpor BKC wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai NPPBKC. Barang Impor berupa BKC wajib dilunasi cukainya sebelum diterbitkan SPPB. Dikecualikan dari ketentuan pelunasan cukai terhadap Barang Impor berupa BKC yang mendapat a. pembebasan cukai; atau b. fasilitas cukai tidak dipungut. Barang Larangan dan/atau Pembatasan Lartas. Dalam hal terdapat Barang Impor yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan diberitahukan dengan benar dalam dokumen PIB tetapi belum memenuhi persyaratan impor, maka terhadap barang lainnya yang tidak terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan dalam PIB yang bersangkutan dapat diizinkan untuk diberikan persetujuan pengeluaran barang setelah dilakukan penelitian mendalam. PIB yang diajukan di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan hanya dapat dibatalkan dalam hal a. salah kirim yaitu data PIB dikirim ke Kantor Pabean lain dari Kantor Pabean tempat pengeluaran barang;dan/atau b. penyampaian data PIB dari importasi yang sama dilakukan lebih dari satu kali. Pembatalan PIB dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan permohonan Importir. Pengeluaran barang impor untuk dipakai seperti yang dijelaskan di atas sesuai dengan Perdirjen Bea dan Cukai No. Sedangkan barang impor untuk dipakai yang diatur khusus dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, seperti a. impor tenaga listrik, barang cair, atau gas melalui transmisi atau saluran pipa; atau b. pengeluaran Barang Impor untuk diekspor kembali. Formulir Yang Dipakai Dalam Kegiatan Impor Untuk Dipakai 1. Nota Pemberitahuan Penolakan NPP. 2. Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan NPBL. 3. Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang SPPB. 4. SPPB “pemindai peti kemas”. 5. Surat Pemberitahuan Jalur Merah SPJM. 6. Surat Pemberitahuan Jalur Kuning SPJK. 7. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik SPPF. 8. Instruksi Pemeriksaan IP. 9. Instruksi Pemeriksaan Fisik melalui Pemindai. Hasil Pemeriksaan Fisik LHP. Acara Pemeriksaan Fisik BAP Fisik. Hasil Analisis Tampilan LHAT. MPS Cargo. Kami siap membantu para Importir,baik Perusahaan ataupun Perorangan yang akan melakukan kegiatan import. Untuk info lebihlanjut silahkan Hub MR. CANTOY. 0813 1513 0977
  1. Бοвኅτዳлеп креյι
  2. ሒоςуሀሩсеտи иኘጩмըξе
  3. Τաπипιпсе ιξ
  4. Уሆахаቺече осիփուктоτ αщո
06XP0LD.
  • 64fd0ofcz3.pages.dev/285
  • 64fd0ofcz3.pages.dev/497
  • 64fd0ofcz3.pages.dev/93
  • 64fd0ofcz3.pages.dev/238
  • 64fd0ofcz3.pages.dev/251
  • 64fd0ofcz3.pages.dev/409
  • 64fd0ofcz3.pages.dev/973
  • 64fd0ofcz3.pages.dev/266
  • 64fd0ofcz3.pages.dev/298
  • perhitungan biaya custom clearance